Sabtu, 21 November 2009

Harapan untuk DPR 2009-2014

Kamis, 1 Oktober 2009 - 09:23 wib
Setelah melalui berbagai tahapan dalam Pemilu 2009, akhirnya anggota DPR 2009-2014 hari ini dilantik. Pelantikan tersebut memiliki makna yang sangat penting dalam negara demokratis karena aspirasi rakyat yang disalurkan melalui pemilu telah mengkristal dan tepersonifikasi secara resmi pada diri para wakil rakyat di DPR.

Karena itu konfigurasi anggota DPR yang dilantik hari ini merupakan salah satu hasil dari dinamika pembaruan perjanjian sosial yang dilakukan melalui pemilu. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kedudukan yang sangat penting sesuai dengan prinsip demokrasi yang kita anut. Demokrasi modern yang hanya dapat dilakukan melalui sistem demokrasi perwakilan membutuhkan adanya lembaga perwakilan yang bertindak untuk dan atas nama rakyat yang memilihnya.

Demokrasi dalam arti pemerintahan oleh rakyat dilaksanakan terutama oleh DPR yang anggota-anggotanya dipilih dari rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Karena itu, DPR memiliki fungsi dan hak yang sangat menentukan penyelenggaraan negara dan pembangunan lima tahun yang akan datang. Anggota DPR 2009-2014 juga dapat dikatakan memiliki hubungan tersendiri dengan pemilih jika dibandingkan dengan anggota DPR sebelumnya. Hal itu terkait dengan mekanisme penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, berbeda dengan sistem sebelumnya yang lebih ditentukan oleh nomor urut walaupun dikombinasikan dengan capaian bilangan pembagi pemilih.***

DPR memiliki tiga fungsi konstitusional, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut adalah konsekuensi dari kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Fungsi legislasi adalah fungsi dalam pembuatan undang-undang. Fungsi ini merupakan perwujudan dari kedudukan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Dalam negara hukum, setiap penyelenggaraan negara dan pemerintahan, baik berupa kebijakan maupun tindakan, harus dilakukan berdasarkan aturan hukum. Setiap kewenangan yang dimiliki oleh lembaga atau pejabat publik bersumber pada aturan hukum dan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum. Undang-undang merupakan produk hukum utama dalam penyelenggaraan negara. Materi muatan undang-undang menjabarkan dan melaksanakan amanat konstitusi.

Undang-undang mengikat secara umum, baik warga negara maupun penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Oleh karena itu dalam tradisi hukum Eropa kontinental, fungsi legislasi dapat dikatakan merupakan fungsi utama dari lembaga perwakilan. Melalui fungsi tersebut, para wakil rakyat anggota DPR menentukan bagaimana kehidupan berbangsa dan bernegara dijalankan sesuai dengan konstitusi. Fungsi kedua adalah fungsi penganggaran. Fungsi ini dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang APBN yang diajukan Presiden.

APBN merupakan dokumen yang berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu satu tahun serta alokasi anggaran yang akan dibelanjakan dan diperoleh sebagai penerimaan negara. Walaupun RAPBN diajukan oleh presiden, tetapi juga meliputi program dan anggaran yang dikelola oleh cabang kekuasaan yang lain, termasuk legislatif dan yudikatif. Dalam penyusunan APBN tidak hanya dibahas dan ditentukan pengalokasian anggaran untuk setiap lembaga negara atau instansi, tetapi yang lebih penting adalah pembahasan program dan kegiatan yang akan dilakukan.

Melalui pembahasan tersebut, anggota DPR ikut menentukan dan menjaga agar program dan kegiatan yang akan dilakukan setiap lembaga dan instansi benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat sesuai dengan amanat dan aspirasi rakyat yang diwakili. Fungsi ketiga adalah fungsi pengawasan. Dari sisi objeknya, pengawasan yang dilakukan oleh DPR adalah terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN. Dari sudut politik ketatanegaraan, fungsi pengawasan DPR adalah untuk menjaga agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Fungsi pengawasan DPR diperlukan untuk menjamin berjalannya prinsip saling mengawasi dan mengimbangi antarcabang kekuasaan. Di sisi lain, pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa undang-undang dan APBN yang telah dibuat DPR dan Presiden benar-benar dilaksanakan dengan baik oleh semua lembaga negara dan instansi pemerintahan. Dengan demikian pelaksanaan pengawasan DPR tidak selalu berarti berhadap-hadapan dengan pemerintah, khususnya Presiden.

Pengawasan DPR juga harus dilihat sebagai upaya bersama untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan benar-benar untuk kepentingan rakyat sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan. Dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut, DPR tentu akan menunjukkan jati diri sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Hal itu dilakukan dengan senantiasa membuka ruang partisipasi dan konsultasi publik dalam pengambilan keputusan. Untuk itu diperlukan transparansi pelaksanaan ketiga fungsi yang dimiliki yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD.***

Segenap bangsa Indonesia tentu berharap besar terhadap DPR yang baru dilantik. Berbagai persoalan kebangsaan dan kenegaraan perlu segera mendapat perhatian dan pemecahan. Agenda pembangunan harus dilanjutkan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang telah dicita-citakan sejak awal kemerdekaan. Untuk itu diperlukan kinerja DPR yang selalu meningkat dalam menjalankan ketiga fungsi yang dimiliki. Kita percaya bahwa para anggota DPR yang hari ini dilantik memiliki kemampuan untuk memenuhi harapan tersebut.

Anggota DPR adalah orang-orang terpilih yang telah melalui seleksi ketat, mulai dari internal partai politik hingga pemilihan umum. Namun, untuk dapat menjalankan ketiga fungsi yang dimiliki dengan bidang yang sangat luas, tentu diperlukan dukungan dari berbagai pihak. Peran serta masyarakat tetap diperlukan untuk menjamin bahwa anggota DPR benar-benar selalu bertindak sebagai wakil rakyat.

Peran serta tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk mulai dari masukan secara langsung dalam forum rapat kerja, rapat dengar pendapat hingga kritik membangun sebagai bentuk pengawasan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar