Senin, 23 November 2009

Kejagung Keluarkan SKP2 Kasus Chandra Hamzah

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kasus dua wakil pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah diselesaikan di luar pengadilan. Hal itu langsung direspons Kejaksaan Agung dengan mengeluarkan surat keterangan penghentian perkara (SKPP).

"Kita akan menindaklanjuti dengan baik sikap Presiden. Kemungkinan besar SKPP, tetapi berkas dinyatakan lengkap dulu," kata Jakasa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy ketika dihubungi wartawan, Senin (23/11/2009).

Marwan beralasan dalam kasus itu, pertanggungjawaban pidana kasus belum nampak dalam perkara Chandra, namun perbuatan pidananya dapat dibuktikan. Oleh karena itu sebelum dinyatakan SKPP, berkas itu harus dinyatakan lengkap terlebih dahulu atau P21.

"Langkahnya tinggal jaksa penuntut umum menyatakan berkas tersebut tidak bisa ke pengadilan," kata dia.

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dilimpahkan ke penuntutan, berkas tersebut diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. "Saat ini berkas masih ada di tataran jaksa peneliti,"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar