Minggu, 22 November 2009

BPK: BI Melanggar Aturan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan adanya pelanggaran aturan yang dilakukan Bank Indonesia, terkait lonjakan dana kepada Bank Century menjadi Rp6,7 triliun. Pelanggaran tersebut disampaikan dalam laporan audit investigatif BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan dasar hukum, patut diduga pelanggaran PBI (Peraturan Bank Indonesia)," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menurut Hadi, menyatakan masalah yang dialami Bank Century berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Sampai saat ini, LPS belum secara resmi menetapkan perhitungan perkiraan biaya penangganan Bank Century secara keseluruhan," tegas Hadi.

Hal tersebut melanggar ketentuan peraturan LPS (PLPS) Nomor 5/PLPS/2006 Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu BI mengubah PBI mengenai aturan rasio kecukupan modal (CAR) yang diduga kuat membuat Bank Century lolos menjadi bank yang mendapat fasilitas pinjaman jangka pendek

1 komentar: