Minggu, 22 November 2009

Bila Mangkir Lagi, Pasha Bakal Dijemput Paksa

Seharusnya Senin ini Pasha memenuhi panggilan polisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor. Pasha absen dengan alasan sakit. Polisi memaklumi. Namun, jika mangkir lagi di panggilan kedua, dia bisa dijemput paksa.

"Enggak apa-apa, ini baru pemanggilan pertama. Tapi kalau pemanggilan kedua dia tetap tidak datang, kita bisa bawa paksa," ancam Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah, saat dihubungi okezone, Senin (23/11/2009).

Kepada polisi, vokalis band Ungu itu menyebutkan alasan ketidakhadirannya karena masih ada kegiatan.

Pasha telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan mantan istrinya, Okie Agustina.

Duda tiga anak itu dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar